Isi Data Over Kredit Rumah KPR

Pihak Pertama (Penjual/Pelepas)

Pihak Kedua (Pembeli/Penerima)

Detail Properti (Rumah)

Detail Kredit & Pembayaran

Legalitas & Penutup

Klik untuk melihat hasil dokumen dan mendownloadnya

Unduh Dokumen

Preview di layar HP mungkin tidak serapi dokumen yang diunduh. Silakan unduh file untuk hasil terbaik.
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH (KPR)
Pada hari ini, 2 Juni 2026, bertempat di ________________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:________________
NIK:________________
Pekerjaan:________________
Alamat:________________
Telepon:________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual/Debitur Lama).
Nama:________________
NIK:________________
Pekerjaan:________________
Alamat:________________
Telepon:________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli/Debitur Baru).
Para Pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengalihkan kewajiban pembayaran (over kredit) atas 1 (satu) unit rumah hunian kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju untuk menerima pengalihan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK PROPERTI
Objek properti yang dialihkan adalah sebagai berikut:
Alamat Lengkap:________________
Luas Tanah:________________ m2
Luas Bangunan:________________ m2
No. Sertifikat:________________
PASAL 2: KESEPAKATAN OVER KREDIT
  1. PIHAK KEDUA telah memberikan uang kompensasi kepada PIHAK PERTAMA sebesar ________________ sebagai tanda kesepakatan pengambilalihan unit rumah tersebut.
  2. Terhitung sejak ditandatanganinya surat ini, unit rumah beralih penguasaannya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 3: KEWAJIBAN PEMBAYARAN
  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melanjutkan sisa angsuran KPR pada ________________ sebesar ________________ per bulan selama ________________ bulan ke depan.
  2. Segala denda atau risiko yang timbul akibat keterlambatan pembayaran angsuran setelah tanggal surat ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
PASAL 4: PENUTUP
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA




________________
(Penjual)
PIHAK KEDUA




________________
(Pembeli)