Isi Data Over Kredit

Pihak Pertama (Penjual/Pelepas)

Pihak Kedua (Pembeli/Penerima)

Detail Kendaraan

Detail Kredit & Pembayaran

Legalitas & Penutup

Klik untuk melihat hasil dokumen dan mendownloadnya

Unduh Dokumen

Preview di layar HP mungkin tidak serapi dokumen yang diunduh. Silakan unduh file untuk hasil terbaik.
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
Pada hari ini, 2 Juni 2026, bertempat di ________________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:________________
NIK:________________
Pekerjaan:________________
Alamat:________________
Telepon:________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual/Debitur Lama).
Nama:________________
NIK:________________
Pekerjaan:________________
Alamat:________________
Telepon:________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli/Debitur Baru).
Para Pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengalihkan kewajiban pembayaran (over kredit) atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju untuk menerima pengalihan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK KENDARAAN
Objek kendaraan yang dialihkan adalah sebagai berikut:
Merk / Tipe:________________
Tahun Pembuatan:________________
Warna:________________
Nomor Polisi:________________
Nomor Rangka:________________
Nomor Mesin:________________
PASAL 2: KESEPAKATAN OVER KREDIT
  1. PIHAK KEDUA telah memberikan uang kompensasi kepada PIHAK PERTAMA sebesar ________________ sebagai tanda kesepakatan pengambilalihan unit kendaraan tersebut.
  2. Terhitung sejak ditandatanganinya surat ini, unit kendaraan beralih penguasaannya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 3: KEWAJIBAN PEMBAYARAN
  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melanjutkan sisa angsuran pada ________________ sebesar ________________ per bulan selama ________________ bulan ke depan.
  2. Keterlambatan pembayaran angsuran yang mengakibatkan denda atau penarikan unit oleh leasing setelah tanggal surat ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
PASAL 4: PENUTUP
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA




________________
(Penjual)
PIHAK KEDUA




________________
(Pembeli)